- MENGAPA PERLU SERTIFIKASI
- TINGKATAN
- SERTIFIKASI INTERNASIONAL
Mengapa perlu sertifikasi?
Sarjana Teknik wajib miliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP). UU No 11 tahun 2014 mewajibkan semua insinyur yang akan bekerja memiliki SIP. Bagi insinyur yang belum tersertifikasi ada denda pidana positif dan ancaman kurungan.
Sertifikasi Insinyur Profesional memberikan peluang untuk menjadi setara dengan insinyur-insinyur di kawasan Asia Tenggara. Sistem ini memungkinkan para pengambil kebijakan untuk memetakan sumber daya manusia di bidang keinsinyuran untuk mengoptimalkan peran insinyur sehingga bisa menjawab kebutuhan insinyur untuk membangun Indonesia di masa depan.
Tingkatan
- Insinyur Profesional Pratama (IPP)
– Berpengalaman di bidang keinsinyuran 3-6 tahun.
– Mampu melaksakan kerja profesi keinsinyuran secara mandiri. - Insinyur Profesional Madya (IPM)
– Berpengalaman di bidang keinsinyuran 8-12 tahun.
– Mampu melaksanakan kerja profesi keinsinyuran secara sepenuhnya mandiri. - Insinyur Profesional Utama (IPU)
– Berpengalaman lebih dari 12 tahun.
– Mampu melaksanakan kerja profesi keinsinyuran yang sangat khas dan sangat rumit, dan memimpin tim IP antar kejuruan/disiplin.
Sertifikasi Internasional
ASEAN Chartered Profesional Engineer (ACPE)
ACPE adalah sertifikasi tingkat ASEAN sebagai hasil dari Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) MRA di antara 10 negara di Asia Tenggara. Di Indonesia, persyaratan untuk mengajukan permohonan ACPE adalah memiliki lisensi sebagai Insinyur Profesional Madya (IPM) atau Insinyur Profesional Utama (IPU).
Saat ini, PII tidak membuka layanan pengurusan ACPE untuk tahun 2025. Bagi anggota yang ingin mengajukan permohonan secara mandiri, silakan langsung mengakses situs https://imc.or.id.
ASEAN ENGINEERING REGISTER (AER)
ASEAN Engineering Register untuk kategori Insinyur yang diberikan kepada Insinyur Profesional yang telah memiliki sertifikat Insinyur Profesional Madya (IPM) atau Insinyur Profesional Utama (IPU). Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi https://aer.afeo.org/
APEC Engineers Registration (APEC ER)
Sertifikasi ini diberikan kepada Insinyur Profesional Indonesia (IPM/IPU) sebagai hasil dari keanggotaan PII di bawah International Engineering Alliance (IEA).
Registrasi ini mencakup wilayah Asia Pasifik sesuai dengan keanggotaan penandatangan penuh APEC Engineers Mobility Agreement di bawah IEA. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi https://iea-pii.id/home
Chartered Professional Engineer (CPEng) Australia
Insinyur Profesional Indonesia sekarang dapat mengajukan permohonan untuk registrasi CPEng di bawah Mutual Recognition Agreement (MRA) antara PII dan Engineers Australia (EA).
Silakan kunjungi situs web Engineers Australia dan temukan pencarian Anda mengenai MRA antara PII dan EA.
Silakan hubungi Sekretariat Pengurus Pusat PII jika berminat untuk mendapatkan sertifikasi internasional: info.lski@pii.or.id